Jajaran Menteri Kabinet Terbaru

Jajaran Menteri Kabinet Terbaru

Apa pesan Prabowo untuk anggaran negara?

Dalam pembekalan kepada para kandidat menteri dan wakilnya, Prabowo Subianto berpesan APBN digunakan secara tepat sasaran.

Hal ini diungkapkan kembali oleh Supratman Andi Agtas, politikus Partai Gerindra sekaligus kandidat menteri yang masih menjabat menteri hukum dan HAM.

"Pesan yang paling mendalam bahwa APBN itu benar-benar harus digunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat,“ katanya, Rabu (16/10), seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Jauh sebelum ini, Prabowo Subianto secara terbuka berpesan agar calon menteri dari partai politik koalisinya tidak mencari keuntungan dari APBN dan APBD.

"Saya katakan, jangan menugaskan menteri-menteri yang saudara tunjuk di pemerintah yang saya pimpin, jangan saudara tugaskan untuk cari uang dari APBN dan APBD,“ kata Prabowo, Kamis (10/10), dikutip dari Kompas.

Sumber gambar, ANTARAFOTO

Terkait dengan impian kabinet, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyampaikan pesan presiden terpilih Prabowo Subianto. Kata dia, Prabowo ingin membentuk zaken kabinet.

Zaken kabinet ini merujuk pada pengisian jabatan kementerian berdasarkan keahlian atau pakar di bidangnya.

"Pak Prabowo ingin ini adalah sebuah pemerintahan zaken kabinet, di mana yang duduk adalah orang-orang yang ahli di bidangnya, meskipun yang bersangkutan berasal atau diusulkan dari parpol (partai politik)," ujar Muzani kepada wartawan di Jakarta, Senin (09/09).

Impian zaken kabinet ini disambut hangat oleh Presiden Joko Widodo.

"Kabinet yang setelah dilantik akan segera bergerak, bekerja, dan tidak menghabiskan waktu untuk hal yang tidak perlu. Saya rasa bagus sekali. Saya yakin kabinet [Prabowo] akan sangat bagus sekali," kata Jokowi.

Sumber gambar, ANTARAFOTO

Analis politik sekaligus dosen di Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menggambarkan hal ini sebagai “paradoks antara koalisi gemuk dan pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien”.

"Pak Jokowi Pak Prabowo mengatakan bahwa jangan kemudian mengambil uang dari APBN, tapi kabinet ini sudah jelas membebani negara bukan saja dari sisi nomenklatur belanja pegawai, tapi juga belanja infrastrukturnya, termasuk gedung dan lain-lain,” kata Hensat—sapaan Hendri Satrio.

Di sisi lain, Hensat juga menilai, proses pemanggilan lebih dari 100 kandidat menteri dan wakil menteri tidak sepenuhnya murni keinginan Prabowo.

"Sangat banyak orang yang harus dipenuhi keinginannya oleh Pak Prabowo sehingga akhirnya dibentuklah kabinet ini. Kabinet yang rasanya itu sangat rasa Jokowi,” kata Hensat.

Dalam kesempatan lain, Jokowi membantah ikut mencampuri penyusunan menteri kabinet Prabowo-Gibran.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Sejumlah anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran telah kami mintai untuk berkomentar soal ini, akan tetapi belum mendapat respons.

Namun, dalam keterangan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Dwjiwandono mengatakan telah mengantisipasi anggaran pembentukan kementerian baru dalam APBN 2025.

"Itu sudah dilakukan, supaya apa pun yang akan diputuskan oleh presiden terpilih nanti akan bisa dilakukan secara anggaran," katanya seperti dilansir dari Antara.

Dalam postur sementara APBN 2025 alokasi anggaran belanja non-kementerian dan lembaga (K/L) mengalami penurunan. Sedangkan belanja kementerian dan lembaga meningkat.

Belanja non-kementerian dan lembaga pada tahun ini digunakan untuk pengelolaan utang, subsidi energi dan non energi, belanja hibah, dan pengelolaan tanggap darurat serta bencana. Belanja non-K/L juga diarahkan untuk pemenuhan anggaran pendidikan dan kesehatan.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan susunan Kabinet Merah Putih yang terdiri dari jajaran menteri, dan kepala badan setingkat menteri pada Minggu malam (20/10/2024).

Para tokoh-tokoh calon menteri tersebut sebelumnya sudah mulai berdatangan ke Istana Merdeka pada Minggu malam. Terdapat sejumlah tokoh mulai dari Erick Thohir, Sri Mulyani, hingga Bahlil Lahadahlia.

Berdasarkan catatan Bisnis, terdapat 53 tokoh yang menjadi menteri kabinet Prabowo-Gibran. Mayoritas adalah wajah-wajah baru. Sisanya adalah menteri yang pernah menjabat di Kabinet Indonesia Maju atau KIM Joko Widodo (Jokowi).

"Selamat malam saudara-saudara sekalian. Sebagaimana telah saya umumkan bahwa setelah saya dilantik pada 20 Oktober 2024, malam harinya saya akan umumkan kabinet pemerintah Republik Indonesia periode 2024 2029. Dengan kesepakatan para ketua umum koalisi kami, kami beri nama kabinet ini Kabinet Merah Putih," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Minggu (20/10/2024).

Sebelumnya, Prabowo telah menyaring sejumlah nama untuk masuk dalam bursa calon menteri kabinet pemerintahannya. Nama yang tersaring tersebut telah dipanggil untuk menemui Prabowo di kediaman pribadi di Kertanegara, pada Senin (14/10/2024).

Prabowo mengatakan telah cukup lama memantau para calon menterinya, berdiskusi, dan menyatakan keinginannya menjadikan mereka sebagai menteri, wakil menteri, dan kepala badan di pemerintahan ke depan.

“Sebelum saya undang ke sini sebenarnya mereka sudah menyatakan bersedia membantu saya. Sebetulnya, hari ini hanya mengkonfirmasi. Saya konfirmasi, saya yakinkan mereka bersedia atau tidak bantu saya di bidang yang saya tawarkan kepada mereka. Alhamdulillah, semuanya menyatakan sanggup,” kata Prabowo Subianto.

Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih dilantik Presiden Prabowo pada Senin, 21 Oktober 2024. Sebagai pejabat negara, disiapkan gaji menteri dan wakil menteri setiap bulannya.

Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Istana Merdeka, Jakarta. Sementara, wakil menteri akan dilantik pada pukul 14.00 WIB.

Kabinet Merah Putih memiliki masa kerja 5 tahun, yakni sejak pelantikan hingga akhir periode pemerintahan tahun 2029. Kabinet ini berjumlah 109 orang, terdiri dari 53 menteri dan pejabat setingkat menteri, serta 56 wakil menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas berapa gaji menteri dan wakil menteri yang akan diterima setiap bulan? Berikut detikSumbagsel sajikan rincian lengkapnya.

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Pendapatan gaji dan tunjangan wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.02/2015. Dalam Pasal 1 dan 2 PMK tersebut, wakil menteri tidak menerima gaji pokok, tetapi hak keuangan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.

Menteri menerima 85% tunjangan jabatan menteri, yang jika dihitung setara dengan Rp 11.566.800 dan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I-a. Rata-rata besaran tunjangan pejabat PNS eselon I-a adalah sebesar Rp 5.500.000.

Berdasarkan hal tersebut, total pendapatan wakil menteri setiap bulannya adalah sebesar Rp Berikut rincian gaji dan tunjangan wakil menteri Kabinet Merah Putih:

Berapa estimasi tambahan belanja kabinet 'gemuk' Prabowo-Gibran?

Kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin memiliki 34 menteri dan 17 wakil menteri. Tapi sejumlah kalangan memperkirakan jumlah itu akan bertambah di era Prabowo-Gibran.

Setidaknya 109 wajah tokoh muncul dengan senyum lebar dari kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Senin (14/10) dan Selasa (15/10).

Prabowo mengatakan semua tamu undangannya itu telah menyatakan kesediaan menjadi pembantunya dalam kabinet periode 2024-2029.

Jika jumlah menteri bertambah sedikitnya menjadi 40 orang dengan komposisi wakil menteri setengahnya, maka hitungan gaji, tunjangan dan dana operasional akan meningkat sedikitnya Rp10 miliar per tahun. Uang ini cukup membiayai 100 mahasiswa S1 di perguruan tinggi negeri sampai lulus, berdasarkan asumsi Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021.

Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mengatakan terdapat kenaikan belanja kementerian/lembaga tahun depan sekitar Rp65,43 triliun.

Hal ini berdasarkan proyeksi dari Kementerian Keuangan, yang menyebut belanja kementerian dan lembaga 2025 mencapai Rp1.160,1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya Rp1.094,66 triliun.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Anggaran tambahan bukan cuma buat gaji, tunjangan dan operasional menteri dan wakilnya, tapi akan digunakan untuk melahirkan kementerian-kementerian baru, kata manajer riset Seknas Fitra, Badiul Hadi.

"Misalnya bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang-bidang yang anggarannya besar itu sangat potensial. Kemudian dia akan diterapkan kebijakan realokasi untuk menutupi kebutuhan pembiayaan kementerian baru,“ katanya.

Imbasnya lainnya, tambah Badiul, potensial terjadi kenaikan pajak, menambah utang negara, sampai mengutak-atik belanja subsidi dan sosial.

"Selama ini kan pemerintah kalau kepentok mencari sumber pembiayaan dari setiap sektor-sektor yang ada, selama ini susah kan. Pemerintah akan menggunakan, misalnya terakhir subsidi BBM itu yang kemudian diutak-atik atas nama apapun,“ kata Badiul.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Kekhawatiran yang sama diungkapkan M Rizal Taufikurahman, kepala pusat makroekonomi dan keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Kata dia, penambahan kementerian hanya akan membuat Prabowo-Gibran "pusing tujuh keliling“ untuk mengatur alokasi anggaran, koordinasi, pengawasan hingga sinkronisasi program kerja antar kementerian.

"Ya akan tarik-tarikan [anggaran] kan pada akhirnya, yang tentu akan berpengaruh terhadap kinerja dari kementerian itu sendiri,“ kata Rizal.

Bagaimana penggunaan DOM era Jokowi?

Kembali pada perbincangan dengan Roy Suryo.

Menurutnya pengawasan DOM di era Jokowi—setidaknya setelah PMK No.268/PMK.05/2014 terbit—lebih longgar dibandingkan era SBY.

“Apalagi zaman [SBY] KPK galak banget. Bisa saja kita disalahkan makan, misalnya, makan di tempat [mahal]. Terus menunya dipertanyakan juga… Jadi kan waktu itu kan ada anjuran untuk hidup sederhana,” katanya.

"Alhamdulillah selama waktu itu, kan kita hati-hati betul soal DOM. Jadi enggak kepleset. Tapi kalau sekarang saya ingin memang KPK juga bisa kembali punya marwah, karena di situ [penggunaan DOM] banyak sekali penyimpangannya,” tambah Roy Suryo.

BBC News Indonesia juga menghubungi sejumlah mantan menteri di era Jokowi, namun belum mendapatkan respons.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Roy juga menyayangkan kemungkinan kabinet gemuk yang dibentuk Prabowo-Gibran. Musababnya, berpotensi membebani APBN, termasuk efektivitas penyesuaian nomenklatur.

"Belum nanti ketika pelebaran kementerian, urusan administrasinya sendiri dua tahun saja belum beres, mulai dari kop surat, penggantian semua nomenklatur, penggantian sampai ke level bawah sampai ke ke dinas-dinas,” tambahnya.

Berikut daftar wajah lama di kabinet Prabowo-Gibran:

1. Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan

2. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto

3. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno

4. Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono

5. Menko Pangan, Zulkifli Hasan

6. Muhammad Tito Karnavian, Mendagri

7. Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum

8. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan

9. Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan

10. Saifullah Yusuf, Menteri Sosial

11. Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian

12. Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

13. Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian

14. Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan

15. Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan

16. Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara

17. Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM

18. Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi

19. Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga

20. ST Burhanudin, Jaksa Agung

21. Herindra, Kepala BIN

22. Hasan Nasbi, Kepala Kantor komunikasi Presiden.

23. Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

24. Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar

25. Prasetyo Hadi, Mensesneg

26. Sugiono, Menteri Luar Negeri

27. Safrie Samsoedin, Menteri Pertahanan

28. Nazaruddin Umar, Menteri Agama

29. Natalius Pigai, Menteri HAM

30. Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

31.Abdul Muti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

32. Satrio Sumantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi

33. Fadli Zon, Menteri Kebudayaan

34. Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan35. Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia/Kepala BPNTKI

36. Budi Santoso, Menteri Perdagangan

37.Dodi Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum

38. Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman

39. Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

40. Iftitah Suryanagara, Menteri Transmigrasi

41. Dody Purwagandhi, Menteri Perhubungan

42. Meutya Hafidz, Menteri Komunikasi dan Digital

43. Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN

44. Rahmat Pambudi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas

45. Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

46. Wihaji, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

47. Hanif Faisol Nurrofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

48. Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah

49. Widyanti Putri, Menteri Pariwisata

50. Teuku Rifki Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif

51.Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak

52. AM Putranto, Kepala Staf Kepresidenan

53. Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet

Bisnis.com, JAKARTA -- Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi diumumkan komposisinya pada Minggu (20/10/2024) malam.

Dalam kabinet ini, terdapat 109 nama yang akan membantu pemerintahan dalam posisi menteri, wakil menteri, serta kepala lembaga negara yang setingkat.

Dalam pengumuman itu, ditetapkan 53 sosok sebagai menteri atau setingkat menteri. Perinciannya, terdapat tujuh kementerian koordinator, 41 kementerian, serta lima lembaga setingkat kementerian seperti Badan Intelijen Negara, Kepala Staf Presiden, hingga Sekretaris Kabinet.

Tim setingkat menteri ini juga dibantu oleh para wakil. Terdapat 56 nama yang ditetapkan sebagai asisten pembantu di pemerintahan Prabowo itu sehingga total menjadi 109 nama dalam kabinet.

"Dengan kesepakatan para ketua umum koalisi kami, kami beri nama kabinet ini Kabinet Merah Putih," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Minggu (20/10/2024).

Dengan ukuran kabinet ini, publik di media sosial bertanya-tanya, berapakah kebutuhan anggaran hanya untuk gaji dan tunjangan yang dibutuhkan?

Gaji menteri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2000. Dalam regulasi ini, gaji menteri sebesar Rp5,04 juta.

Sebagai pembanding gaji menteri, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2000 ditetapkan gaji Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA) juga sama sebesar Rp5,04 juta.

Gaji menteri lebih tinggi dari Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua MA, hingga Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap Wakil Ketua DPR sebesar Rp4,62 juta.

Selanjutnya, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, ditetapkan menteri menerima tunjangan Rp13,6 juta. Dengan penetapan ini, maka seorang menteri atau setingkat akan membawa pulang gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp18,64 juta setiap bulan.

Selanjutnya, untuk pendapatan wakil menteri, aturan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/MK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Regulasi ini menetapkan wakil menteri tidak menerima gaji pokok, tetapi hak keuangan setara pejabat eselon I-a. Komponennya yaitu 85% tunjangan jabatan menteri atau sekitar Rp11,56 juta dan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I-a di tempat Wakil Menteri bertugas. Secara rerata, besaran tunjangan jabatan PNS eselon I-a adalah Rp5,5 juta. Dengan regulasi ini, maka seorang wakil menteri dapat membawa pulang gaji dan tunjangan Rp18,99 juta per bulan.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah dana yang dapat dioptimalkan seperti tunjangan operasional maupun honor lain yang bersifat resmi seperti panitia acara hingga narasumber dalam acara.

Menteri dan Wakil Menteri juga mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Dalam rumah jabatan, dapat diuangkan berupa kompensasi tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.

Dengan menghitung biaya resmi saja, maka untuk 53 menteri, uang pajak yang digelontorkan untuk gaji dan tunjangan mencapai Rp988,34 juta per bulan.

Sedangkan untuk wakil menteri, dibelanjakan Rp1,06 miliar per bulan.

Untuk menteri dan wakil menteri, jika diganti tunjangan perumahannya menjadi uang, maka dibelanjakan Rp3,81 miliar.

Dengan jumlah belanja ini, maka biaya resmi untuk menteri dan wakilnya setiap bulan menghabiskan Rp5,85 miliar atau Rp70,26 miliar per tahun anggaran APBN.

Selanjutnya, masih harus disediakan 109 kendaraan dinas termasuk asuransinya.

tirto.id - Besaran gaji menteri Kabinet Merah Putih tengah menjadi sorotan usai Prabowo Subianto resmi melantik mereka pada Senin (21/10/2024).

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming mengucapkan sumpah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024, di Istana Merdeka, Jakarta.

Pada momen pelantikan ini, Prabowo memberikan pidato perdana kenegaraannya di hadapan sejumlah tamu undangan termasuk presiden periode sebelumnya, Joko Widodo.

Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan beberapa janji setelah terpilih sebagai presiden, diantaranya seperti mengentaskan kemiskinan hingga menaikkan gaji ASN.

Prabowo juga mengumumkan sejumlah nama-nama menteri yang masuk ke dalam jajaran Kabinet Merah Putih.

Prabowo mengumumkan 53 nama menteri beserta 56 wakil menteri yang akan membersamainya selama lima tahun ke depan.

Berbarengan dengan hal itu, tak banyak masyarakat Indonesia yang penasaran terkait gaji dan tunjangan menteri Kabinet Merah Putih.

Hal tersebut menjadi atensi publik karena sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani kenaikan gaji dan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Beranjak dari hal tersebut, lalu berapa besaran gaji menteri kabinet Prabowo-Gibran? Simak ulasannya berikut lengkap dengan aturan dan tunjangannya.

Berapa gaji menteri dan wakil menteri?

Gaji dan tunjangan menteri dipatok melalui Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Aturan lainnya adalah Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.

Berdasarkan kedua aturan ini gaji pokok seorang menteri—berlaku sampai sekarang—sebesar Rp5.040.000 per bulan, sedangkan tunjangan Rp13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji menteri Rp18.648.000 per bulan.

Sementara itu, gaji wakil menteri baru diatur belakangan.

Merujuk aturan ini, wakil menteri berhak diberikan 85% dari tunjangan jabatan menteri. Jika tunjangan menteri Rp13.608.000, maka jumlah hak uang yang diterima wakil menteri Rp11.566.800 per bulan.

Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Ini belum termasuk 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1-a yang sesuai aturan sebesar Rp5.500.000. Jadi, menurut aturan ini, uang yang diterima wakil menteri setidaknya Rp18.991.800 per bulan.

Menteri dan wakilnya juga berhak atas fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan, dan asuransi kesehatan.

Jika wakil menteri tak punya rumah jabatan, maka ia berhak memperoleh Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan.

Meskipun gaji para menteri sudah 20 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan, tapi mereka punya dana operasional yang nilainya bisa lima kali dari gaji dan tunjangan yang diterima.

Sumber gambar, dok.kemenpora.go.id

Roy Suryo pernah menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono selama 20 bulan.

Ia mengatakan pagu dana operasional menteri di tiap kementerian berbeda-beda antara Rp100-150 juta per bulan.

"Kalau di Kemenpora itu Rp100 juta per bulan,“ katanya.

Pria kelahiran Yogyakarta ini mengatakan dana operasional menteri (DOM) ini idealnya digunakan menunjang kerja menteri itu, bukan untuk kepentingan keluarga.

Berdasarkan pengalamannya, dana ini digunakan untuk menjamu makan tamu undangan termasuk transportasi lokalnya, membeli BBM, akomodasi peninjauan di lapangan, obat-obatan khusus seperti diabetes hingga uang “kerohiman” korban bencana.

Kata dia, semua pengeluaran ini harus disertai dengan nota dan “sangat-sangat ketat”.

“Dulu setneg (Kementerian Sekretariat Negara) setahu saya galak banget. Makanya sampai kita beli e-Tol, terus masuk tol, ada struknya. Semua dikumpulin,” ungkap Roy Suryo, sambil menambahkan semua pengeluaran tersebut diurus oleh staf rumah tangga.

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Namun, ia tak memungkiri dana operasional ini masih bisa digunakan pada wilayah “abu-abu”.

"Itulah repotnya. Jadi sebenarnya DOM itu akhirnya, ya maaf kalau saya bilang, banyak yang abu-abu," katanya.

Misalnya, kata Roy Suryo, bermain golf atau pijat—meskipun ia berpendapat hal ini masih mungkin diperbolehkan.

“Jadi misalnya dia beralasan untuk [pijat] refleksinya itu menunjang tugas di tengah-tengah tugas kementerian dia. Mau enggak mau boleh kayak kita makan. Itu kan boleh,” katanya.

Penggunaan lain yang juga “abu-abu” ketika menteri atau pejabat setara menteri menggunakan dana operasional untuk sosialisasi di lapangan berselubung kampanye.

Ia mengeklaim setelah purna tugas sebagai menteri, memperoleh uang pensiun Rp1,6 juta per bulan yang ia sebut “kecil banget”.

Tapi besaran uang pensiun ini sangat tergantung dari lama menjabat sebagai menteri.

“Aku kan juga cuma 1,5 tahun [menjabat menteri]… Mungkin kalau yang lima tahun lebih gede, [sekitar] Rp5 jutaan,” ungkapnya.

Namun, Roy Suryo mengungkapkan kesan istimewa menduduki kursi menteri yaitu memperoleh pengawal pribadi yang melekat meskipun dirinya sedang lepas dinas.

“Jumat siang sampai kemudian Sabtu, Minggu, mereka bisa lepas tugas. Bisa keluar. Dan itu otomatis melekat ada pengawal pribadi. Kemudian patwalnya itu melekat ke mereka. Jadi otomatis itu negara menanggung,” kata Roy Suryo.

Selama menjabat menteri, Roy Suryo juga sempat mendapat sorotan seperti rajin ke luar negeri untuk memperkenalkan pencak silat ke negara-negara Eropa, seperti dikutip Tempo.

Lainnya, Roy Suryo juga sempat dituduh menggunakan hampir 1.500 jenis barang milik negara dan belum dikembalikan senilai Rp8,5 miliar. Namun, ia membantah keras:. "Sama sekali tidak! Sama sekali tidak! Jauh dari fakta,” katanya.

Biaya main golf sampai pijat bisa ditanggung negara – Berapa gaji menteri dan mengapa disebut ada ruang 'abu-abu'?

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keputusan presiden terpilih Prabowo Subianto menunjuk lebih dari 100 kandidat menteri dan wakil menteri diperkirakan akan membebani anggaran negara. Keputusan ini dinilai akan menjadi tantangan bagi Prabowo yang berpesan agar para pembantunya tidak mencari keuntungan dari APBN dan impian membentuk zaken kabinet.

Sejauh ini, belum ada pengumuman resmi berapa banyak kementerian yang akan dibentuk pemerintahan Prabowo-Gibran.

Namun, sejumlah indikasi menunjukkan jumlah kementerian akan bertambah mengingat terdapat 49 orang yang dipanggil ke kediaman Prabowo di Jakarta untuk menjadi menteri dan 60 orang yang dipanggil untuk menjadi wakil menteri.

Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga disebut-sebut bakal bertambah.

Konsekuensinya, belanja kementerian dan lembaga kemungkinan meningkat hingga Rp65,43 triliun pada 2025.

Angka ini sebagian bakal dihabiskan untuk gaji, tunjangan, dan biaya operasional menteri serta wakil menteri.

Gaji dan tunjangan menteri memang tidak naik dalam 20 tahun terakhir.

Namun seorang mantan menteri mengatakan biaya operasional bulanannya ketika menjabat bisa mencapai Rp150 juta per bulan dan penggunaannya sering masuk wilayah “abu-abu”.

Gaji dan Tunjangan Menteri Kabinet Merah Putih

Gaji menteri ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 PP tersebut, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok setiap bulannya, menteri negara juga menerima tunjangan. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulan.

Dengan dua ketetapan tersebut, menteri menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulan. Berikut rincian gaji dan tunjangan menteri Kabinet Merah Putih:

Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Dikutip dari peraturan yang sama, menteri dan wakil menteri berhak untuk mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan dan jaminan kesehatan.

Berikut fasilitas yang didapatkan oleh menteri dan wakil menteri berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Tunjangan jabatan pejabat negara.

2. Tunjangan dari pegawai negeri yang dibayar dengan memperhitungkan gaji pokok yang diterima sebagai pegawai negeri.

4. Rumah dinas dan tunjangan perumahan sebagai kompensasi apabila wakil menteri tiak mempunyai rumah sebesar Rp 35.000.000 setiap bulan.

5. Jaminan kesehatan.

Demikianlah informasi lengkap mengenai gaji menteri dan wakil menteri, serta fasilitas yang didapatkan. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta Program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.